Jakarta – Badan Pengelola BUMN (BP BUMN) dan Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa perlindungan hak pegawai tetap menjadi perhatian utama di tengah proses transformasi BUMN. penegasan itu disampaikan dalam pertemuan Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Indonesia, Dony Oskaria, dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Dony mengatakan prinsip “no one left behind” menjadi pegangan dalam perubahan yang tengah berlangsung di tubuh BUMN. ia menegaskan, BP BUMN bersama Kementerian Ketenagakerjaan memperkuat sinergi agar transformasi perusahaan tidak mengurangi hak pegawai.
“Langkah ini bertujuan untuk memperkuat komunikasi, meningkatkan engagement, serta meminimalisir potensi permasalahan hubungan industrial di lingkungan perusahaan,” ujar dony melalui unggahan akun BUMN, Kamis, 21 Mei 2026.
Dalam pembahasan itu, setiap BUMN juga didorong membentuk Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit. Forum tersebut diharapkan menjadi wadah komunikasi yang lebih efektif antara perusahaan dan pekerja.
Pertemuan itu turut menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang human resources (HR) BUMN melalui sertifikasi profesional.
Dony menegaskan, pengelolaan hubungan industrial perlu berjalan lebih adaptif dan seimbang. Ia menambahkan, tata kelola transformasi harus tetap berlandaskan kepastian, keadilan, dan keberlanjutan.
Melalui langkah tersebut, BP BUMN bersama Danantara memastikan transformasi BUMN berjalan profesional, sehat, dan berkelanjutan tanpa mengesampingkan perlindungan bagi para pegawai.











