Bukittinggi – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi membongkar upaya penyelundupan 41 paket ganja siap edar yang dikirim melalui jasa ekspedisi pada Selasa (30/6/2026). Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial HZ (35) dan MS (27).
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya paket bermuatan narkotika di sebuah kantor ekspedisi di Jalan By Pass,Kelurahan Aur Kuning. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba langsung mendatangi lokasi sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi, AKP M.Arvi, mengatakan petugas memeriksa dua paket dan mendapati isinya narkotika jenis ganja yang dibalut lakban cokelat. Polisi kemudian memantau lokasi hingga seorang pria berinisial HZ datang untuk mengurus pengiriman barang tersebut.
“Pelaku kami amankan saat berada di kantor ekspedisi,” kata AKP M. Arvi.Dari hasil pemeriksaan, HZ mengaku paket ganja itu akan dikirim ke Bandung, Jawa Barat. Keterangan tersebut kemudian mengarah pada MS yang diduga sebagai pemasok barang haram itu.
Petugas lalu bergerak ke rumah kontrakan MS di simpang Balai Limo, Kabupaten Agam, dan menangkapnya sekitar pukul 21.00 WIB. Di tempat itu, polisi juga menemukan 39 paket ganja lain yang sudah siap diedarkan.AKP M. Arvi menegaskan, seluruh barang bukti yang ditemukan di rumah kontrakan itu diakui sebagai milik MS. Total barang bukti yang disita terdiri atas 41 paket ganja, sejumlah alat pengemasan, dan dua unit telepon genggam.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolresta Bukittinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih menelusuri asal-usul ganja tersebut untuk mengungkap jaringan peredarannya secara lebih luas.
Polisi menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap layanan ekspedisi agar jasa pengiriman tidak disalahgunakan sebagai jalur distribusi narkotika.











