Payakumbuh – Badan Wakaf PERTI (BWP) Pusat resmi menetapkan Nagari Sarilamak, Kabupaten Lima Puluh Kota, sebagai proyek percontohan nasional dalam penertiban aset wakaf. Langkah ini diawali dengan penerbitan Akta Pencatatan Wakaf pertama untuk lahan seluas 7.000 meter persegi yang akan digunakan bagi pengembangan organisasi PERTI.

Legalitas aset tersebut disahkan melalui penandatanganan akta oleh Ketua BWP Pusat, Dr. Ir. Dedi Yusmen, MBA., MESy., Dt. Rajo Pangulu Nan Tinggi,bersama Ketua PC PERTI Lima Puluh Kota,Doni Rahmat,SS,MA. Prosesi ini berlangsung di Kantor Kementerian Agama Kota Payakumbuh.

Guna memastikan pengelolaan aset berjalan optimal, BWP Pusat telah menunjuk tujuh orang Nazhir berdasarkan usulan dari PC PERTI Lima Puluh Kota.Para pengelola ini nantinya memikul tanggung jawab penuh untuk mengelola tanah wakaf tersebut secara profesional dan akuntabel.

Ketua BWP Pusat, Dedi Yusmen, menyatakan bahwa keberhasilan di Sarilamak menjadi standar baru bagi daerah lain dalam upaya melegalkan seluruh aset wakaf PERTI di Indonesia.

“Insya allah, pencatatan aset wakaf pertama di Sarilamak ini akan menjadi role model, sistem pengelolaan dan legalitas wakaf PERTI ke seluruh Indonesia,” ujar Dedi Yusmen.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wasekjen PP-PERTI Ardi Anas, Ketua PC PERTI Kota Payakumbuh Buya H. Erman ali, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Payakumbuh, Buya Endra Rinaldi, S.ag., yang juga memberikan dukungan penuh atas inisiatif penertiban aset ini.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.