Batusangkar – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tanah Datar mulai mengambil langkah tegas untuk mengamankan aset umat dari ancaman sengketa hukum. Sebanyak 387 titik tanah wakaf yang tersebar di wilayah tersebut kini menjadi prioritas untuk segera disertifikasi agar memiliki legalitas resmi.

Kepala Kantor Kemenag Tanah Datar, H. Hendri Pani Dias, menyebutkan bahwa saat ini baru 282 dari total 669 lokasi tanah wakaf yang telah bersertifikat. Minimnya legalitas pada ratusan lahan lainnya,seperti masjid,musala,dan pemakaman,dinilai sangat rentan memicu konflik sosial maupun sengketa perdata di masa depan.

“Langkah cepat ini kita lakukan untuk menyelamatkan aset umat.Sisa 387 lahan yang belum bersertifikat harus segera diselesaikan demi menghindari konflik hukum dan sosial di tengah masyarakat,” ujar Hendri dalam rapat koordinasi di Aula Kantor Kemenag, Selasa (7/7).

Dalam upaya percepatan ini,Kemenag Tanah Datar menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Negeri (kejari) setempat. Sinergi ini dilakukan untuk membedah kendala administratif yang selama ini menghambat proses sertifikasi, seperti nazir yang meninggal dunia, gugatan ahli waris, hingga keterbatasan biaya operasional.

Hendri telah menginstruksikan seluruh jajaran Kantor Urusan Agama (KUA) di 14 kecamatan untuk segera melakukan inventarisasi lahan yang sudah memenuhi syarat fisik dan batas luas. “Jajaran KUA harus bergerak cepat menginventarisasi tanah wakaf yang sudah aman secara fisik, batas luas, dan peruntukannya agar bisa langsung didaftarkan,” tegasnya.

Pihak Kejari Tanah Datar melalui Kasi Datun, Melhadi, menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan hukum dan konsultasi gratis jika terjadi sengketa perdata. Sementara itu, Plh. Kepala kantor Pertanahan, Repnaldi Putra, memastikan bahwa proses pendaftaran sertifikat tanah wakaf tidak dipungut biaya.

Sebagai langkah konkret, BPN telah menyiapkan kuota khusus untuk penerbitan 40 sertifikat tanah wakaf gratis tahun ini. Kemenag pun menjadwalkan pertemuan dengan para nazir pada 20 Juli mendatang untuk melakukan sosialisasi sekaligus pendaftaran berkas secara kolektif.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.