Limapuluh Kota – Satreskrim Polres 50 Kota resmi menahan seorang pria berinisial MI (41) atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap warga berinisial R (55). Tersangka diamankan petugas di kediamannya di Jorong Lubuak Batingkok, Kecamatan Harau, pada Rabu (8/7/2026).
Kasat Reskrim Polres 50 Kota,AKP Muhammad Indra prakoso,menjelaskan bahwa penangkapan MI dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait insiden yang terjadi pada 20 Mei 2026 lalu.
“Kasus ini bermula dari laporan korban. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, kami menetapkan MI sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan,” ujar AKP Muhammad Indra Prakoso.
Operasi penangkapan yang dipimpin Kanit I Pidum Satreskrim Polres 50 Kota, ipda Aldafrizal, ini merupakan tindak lanjut atas peristiwa penganiayaan yang terjadi di teras rumah korban di Jorong Lubuak Batingkok sekitar pukul 17.30 WIB.
Saat ini, MI telah mendekam di Rumah Tahanan Polres 50 Kota untuk menjalani proses penyidikan selama 20 hari ke depan. Sebelum ditahan, tim medis telah memastikan kondisi kesehatan tersangka dalam keadaan baik.
Akibat perbuatannya, MI disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.pihak kepolisian berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan.
Polres 50 Kota juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan senantiasa menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur hukum yang tepat.











