Jakarta – Industri media nasional kini berada di titik nadir akibat dominasi raksasa teknologi global yang menguasai 80 persen pangsa pasar iklan digital. Menanggapi ancaman serius terhadap keberlangsungan ekosistem pers, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Dewan Pers sepakat membentuk kelompok kerja (task force) untuk melawan praktik persaingan tidak sehat tersebut.

Anggota Dewan Pers, Dahlan Dahi, mengungkapkan bahwa lebih dari 50 ribu perusahaan pers di Indonesia saat ini terpaksa memperebutkan sisa kue iklan yang hanya berjumlah 20 persen. Ia menilai platform digital dan teknologi kecerdasan buatan (AI) telah mengeksploitasi karya jurnalistik sebagai bahan baku tanpa memberikan kompensasi yang adil.

“Publisher berada pada posisi yang tidak memiliki daya tawar terhadap platform. Sistem ini tidak lagi seimbang,” tegas Dahlan.

Ketimpangan ini diperparah oleh regulasi yang dianggap sudah usang. Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, mengakui bahwa UU Nomor 5 Tahun 1999 tidak lagi relevan untuk menjangkau praktik bisnis di era ekonomi digital yang sangat dinamis.

“Kalau regulasinya tidak diperbarui, KPPU akan semakin sulit melakukan pengawasan terhadap sektor digital karena tantangan ekonomi digital sudah jauh berbeda dengan kondisi saat undang-undang itu disusun pada 1999,” ujar Gopprera di Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Untuk mengatasi kebuntuan tersebut, KPPU kini tengah menggodok revisi undang-undang bersama DPR. Fokus utama revisi ini adalah memperkuat mekanisme pengawasan merger sebelum transaksi terjadi (pre-merger) serta memperluas indikator penguasaan pasar.

Ke depan, KPPU tidak akan lagi hanya terpaku pada nilai transaksi. Lembaga tersebut akan mempertimbangkan aspek penguasaan data, efek jaringan (network effect), hingga jumlah pengguna aktif sebagai tolok ukur baru dalam mengawasi persaingan usaha.

Melalui pembentukan kelompok kerja bersama, kedua lembaga ini akan memetakan praktik persaingan tidak sehat, mengumpulkan data, serta melakukan advokasi kebijakan. Langkah ini diharapkan mampu memberikan perlindungan bagi industri media nasional agar tetap mampu bertahan di tengah gempuran dominasi platform global seperti Google, Meta, dan TikTok.

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.