Pariaman – Seorang bandar narkoba berinisial W berhasil ditangkap polisi di ladang alpukat Korong Padang Lariang Tangah,Nagari Aur Malintang Utara,Kamis (23/7/2026) sore. Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres pariaman sekitar pukul 17.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Kasat resnarkoba iptu Darmawan Abbas.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan 81 paket sabu siap edar yang disembunyikan dalam kemasan makanan hitam di saku celana pelaku. Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp685.000 sebagai barang bukti tambahan.
W mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut miliknya saat diperiksa di hadapan perangkat nagari setempat. Pelaku mengungkapkan bahwa sabu seberat 50 gram didapat dari seorang pria berinisial Buyung Borok dengan harga Rp24 juta melalui transaksi langsung pada Selasa (21/7/2026).
Saat ini, pemasok Buyung Borok telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Upaya pelacakan melalui nomor telepon yang digunakan gagal karena nomor tersebut sudah tidak aktif lagi.
W kini ditahan di Mapolres Pariaman untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan kasus ini guna memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pariaman.










