Solok Selatan – Maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan mendapat sorotan tajam dari Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Mario Syahjohan, SH.

Ia menegaskan bahwa setiap tindak pidana kekerasan seksual harus diproses secara profesional sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Mario menekankan agar penanganan kasus tersebut tidak diselesaikan melalui jalan pintas berupa perdamaian semata.

“Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” ujar Mario, Jum’at (2/10/2026).

Menurutnya, UU TPKS yang disahkan pada 9 Mei 2022 telah mengatur berbagai bentuk kekerasan, mulai dari pelecehan fisik hingga kekerasan berbasis elektronik.

Selain menindak pelaku, undang-undang tersebut juga menjamin hak korban atas perlindungan, pendampingan, pemulihan, hingga hak restitusi.

Mario secara khusus menyoroti kasus ancaman pembunuhan terhadap anak yang sempat berujung pada penyelesaian damai.

Ia menegaskan bahwa keselamatan anak tidak boleh dikompromikan demi menjaga nama baik atau alasan lainnya.

“Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” tegasnya.

Politisi yang telah menjabat dua periode ini mengajak seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah untuk berkomitmen menciptakan Solok Selatan sebagai kabupaten yang ramah perempuan dan anak.

Ia berharap pemerintah setempat dapat memperkuat langkah edukasi serta memastikan sistem perlindungan korban berjalan optimal.

“Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkas Mario Syahjohan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *