Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi melakukan perombakan sistem pengawasan ketenagakerjaan nasional melalui penerbitan regulasi baru.

Langkah ini diambil untuk memastikan setiap perusahaan mematuhi norma ketenagakerjaan serta standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara ketat.

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, menyatakan bahwa pemerintah telah mengesahkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 15 Tahun 2026.

Regulasi tersebut merupakan revisi dari Permenaker Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur tata cara pengawasan di lapangan agar lebih adaptif.

Anwar menjelaskan, aturan baru ini dirancang untuk memperkuat kewenangan petugas dalam mengawal hak-hak dasar pekerja.

“Perubahan aturan ini mempertegas kewenangan pengawas saat memeriksa pemenuhan hak pekerja, seperti pembayaran upah minimum, upah lembur, hingga jaminan kecelakaan dan penyakit akibat kerja,” tegas Anwar dalam webinar di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Guna mendukung efektivitas di lapangan, pemerintah juga membenahi pemetaan kebutuhan pengawas di setiap wilayah.

Penguatan tersebut mencakup integrasi kelembagaan, kecukupan anggaran, serta koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah agar pemeriksaan lebih tepat sasaran.

Selain itu, sistem pelaporan kini diperketat sebagai instrumen untuk mengevaluasi kinerja pengawasan secara berkala.

Pemerintah berharap kolaborasi antara pengawas, pengusaha, dan pekerja dapat mendeteksi berbagai kendala di lapangan dengan lebih cepat.

Anwar mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memanfaatkan ruang dialog dalam mengatasi tantangan penerapan norma ketenagakerjaan serta standar K3.

“Mari kita manfaatkan ruang dialog ini untuk memperkuat tata kelola pengawasan dalam mengatasi berbagai tantangan penerapan norma ketenagakerjaan serta standar K3 ke depan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *