Jakarta – Pemerintah resmi menggratiskan 19 jenis layanan pencatatan hak cipta bagi seluruh kreator di Indonesia mulai November 2026.
Kebijakan tarif nol rupiah ini diterapkan sebagai bentuk dukungan negara terhadap pengembangan industri ekonomi kreatif nasional.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan restu dari Kementerian Keuangan melalui surat nomor S-360/MK/AG/2026 tertanggal 21 Oktober 2026.
“Lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, saya telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan agar 19 jenis layanan hak cipta di Kementerian Hukum menjadi nol rupiah,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin.
Langkah ini merupakan perluasan dari kebijakan sebelumnya yang sempat membatasi insentif gratis hanya untuk pendaftaran karya lagu.
Kebijakan tersebut kini mencakup seluruh layanan pencatatan hak cipta dan hak terkait yang diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Cakupan layanan gratis ini meliputi berbagai sektor, mulai dari karya sastra, ilmu pengetahuan, seni rupa, hingga pengembangan permainan (game) dan program komputer.
Supratman pun mendorong para pelaku industri kreatif untuk memanfaatkan momentum ini dengan segera mendaftarkan karya mereka.
Ia menekankan bahwa pencatatan karya bukan sekadar formalitas, melainkan langkah krusial untuk memberikan nilai ekonomis bagi pemilik hak cipta.
“Kami berharap segera dicatatkan hak ciptanya. Ini adalah komitmen negara untuk mendorong agar industri ekonomi kreatif, termasuk di dalamnya rezim hak cipta, bisa berkembang,” tegas Supratman.











