Padang – Keterbukaan informasi publik dinilai sebagai instrumen krusial dalam melindungi masyarakat dari ancaman bencana hidrometeorologi di Sumatera Barat.

Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat menekankan bahwa penyajian data secara real time menjadi benteng utama untuk menjamin keselamatan jiwa sekaligus meminimalisir kepanikan warga.

Wakil Ketua KI Sumatera Barat, Mona Sisca, menyatakan bahwa informasi serta merta sebagaimana diatur dalam UU No 14 Tahun 2008 wajib dipenuhi oleh badan publik saat kondisi krisis terjadi.

“Ketika bencana melanda, Informasi serta merta seperti tertuang dalam UU no 14 tahun 2008 sangat dibutuhkan masyarakat guna kepastian tindakan penyelamatan. Karena itu, kami selalu mendorong badan publik untuk proaktif memberikan informasi, baik menyangkut kondisi dan risiko bencana, kebutuhan masyarakat terdampak, alokasi dana darurat, hingga pendistribusian bantuan kepada korban bencana,” ujar Mona.

Mona menegaskan bahwa transparansi mengenai peta wilayah rawan, alokasi dana darurat, hingga skema distribusi bantuan harus diakses secara mudah dan inklusif hingga ke tingkat nagari.

Menurutnya, ketidakjelasan data justru dapat memicu rumor dan ketidakpercayaan publik yang kontraproduktif terhadap upaya penanganan bencana.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa data resmi yang akurat berperan penting untuk menangkal arus hoaks dan narasi menyesatkan yang sering berkembang di media sosial saat situasi darurat.

“Dalam kondisi darurat, informasi resmi menjadi sangat vital. Data yang presisi diperlukan untuk membendung hoaks dan narasi penyesatan di media sosial,” tegasnya.

Dengan keterbukaan data, masyarakat diharapkan mampu membangun kesiapsiagaan mandiri serta ikut mengawal akuntabilitas penyaluran bantuan di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *