Padang – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Padang resmi menginstruksikan seluruh jenjang PAUD, SD, dan SMP untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau daring.

Langkah ini diambil menyusul penurunan kualitas udara di Kota Padang akibat kabut asap yang membahayakan kesehatan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/33/Dikbud-Pdg/X/2026 yang diterbitkan oleh Kepala Disdikbud Kota Padang, Yopi Krislova, pada 8 Oktober 2026.

Seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, diwajibkan mematuhi aturan ini demi menjamin keselamatan murid.

“Sehubungan dengan kondisi kabut asap yang berdampak terhadap kualitas udara di wilayah Kota Padang dan dalam rangka menjaga kesehatan serta keselamatan murid dan warga satuan pendidikan, dengan ini disampaikan bahwa Satuan Pendidikan jenjang PAUD, SD dan SMP Negeri/Swasta se-Kota Padang melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring,” ujar Yopi.

Meski siswa belajar dari rumah, pihak sekolah tetap beroperasi seperti biasa.

Kepala sekolah, guru, serta tenaga kependidikan diwajibkan tetap hadir di sekolah untuk mengelola proses pembelajaran daring tersebut.

Disdikbud Kota Padang menekankan agar materi pelajaran disampaikan secara proporsional, di mana keaktifan siswa selama daring akan tetap dicatat sebagai kehadiran.

Dalam pelaksanaan PJJ ini, Yopi meminta orang tua untuk berperan aktif dalam mengawasi anak-anaknya.

Ia menegaskan agar siswa tetap berada di dalam rumah selama jam belajar berlangsung guna meminimalisir paparan udara buruk.

“Orang tua diminta untuk mengawasi dan memastikan anak-anak mengikuti PJJ dan tetap berada di dalam rumah selama jam belajar serta membatasi aktivitas di luar ruangan,” tambah Yopi.

Apabila terdapat kebutuhan mendesak yang mengharuskan anak keluar rumah, orang tua wajib memastikan mereka menggunakan masker medis atau pelindung pernapasan yang sesuai.

“Jika anak terpaksa keluar rumah karena keperluan mendesak, wajib mengenakan masker medis atau pelindung pernapasan yang sesuai,” tegasnya.

Kebijakan PJJ ini menjadi upaya preventif pemerintah daerah dalam menyeimbangkan keberlangsungan pendidikan dengan perlindungan kesehatan peserta didik di tengah ancaman kabut asap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *