Pasaman Barat – Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat menangkap seorang pria berinisial YA (22) atas dugaan pencurian komponen alat berat berupa panel dan elektrik komputer excavator.

Pelaku diringkus tanpa perlawanan di sebuah rumah kontrakan di RT 05 Ophir Barat, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, Minggu dini hari (11/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K, mewakili Kapolres AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H, mengonfirmasi penangkapan tersebut.

Kasus ini bermula saat korban, Handro Donal, mendapati panel dan elektrik excavator miliknya raib ketika terparkir di Jorong Kartini Labuah Baru, Nagari Muara Kiawai, Sabtu (10/10/2026).

“Korban mendapati satu buah panel dan satu buah elektrik alat berat miliknya sudah tidak berada di posisi semula,” ungkap Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan korban dan mendapatkan informasi bahwa pelaku hendak menjual barang curian tersebut di kawasan Kecamatan Luhak Nan Duo.

Di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro, tim kepolisian berhasil melacak keberadaan YA hingga akhirnya melakukan penangkapan di lokasi persembunyiannya.

Dalam pemeriksaan awal, YA mengakui perbuatannya telah mencuri komponen alat berat yang menyebabkan kerugian korban ditaksir mencapai Rp50 juta.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti satu buah panel dan satu buah elektrik excavator telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *