Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) kini memegang kendali penuh atas pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan mengantongi delapan kewenangan strategis.
Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola perusahaan pelat merah agar lebih terintegrasi dan memberikan manfaat jangka panjang bagi negara.
Melalui akun Instagram resminya, @danantara.indonesia, pihak Danantara menegaskan bahwa kewenangan tersebut mencakup aspek krusial mulai dari finansial hingga operasional perusahaan.
“Pengelolaan BUMN membutuhkan arah yang jelas, tata kelola yang kuat, dan keputusan yang bertanggung jawab,” tulis pihak Danantara dalam unggahannya.
Adapun delapan kewenangan yang dimiliki Danantara meliputi pengelolaan pembagian keuntungan dari holding dan BUMN, serta persetujuan atas penambahan maupun pengurangan modal perusahaan.
Danantara juga diberikan mandat untuk membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional, termasuk wewenang menyetujui penghapusan aset BUMN dari pembukuan.
Dalam sektor pembiayaan, lembaga ini berwenang mengatur pinjaman, menerima pinjaman, hingga menjadikan aset sebagai jaminan dengan syarat persetujuan Presiden.
Selain itu, Danantara dapat bertindak sebagai penjamin bagi Holding Investasi dengan persetujuan Dewan Pengawas serta berwenang mengesahkan rencana kerja dan anggaran setelah berkonsultasi dengan DPR RI.
Terakhir, Danantara memegang kendali dalam menetapkan kebijakan strategis yang mencakup bidang keuangan, teknologi, pengembangan SDM, hingga tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Dengan adanya delapan pilar kewenangan ini, Danantara berharap pengelolaan BUMN ke depan menjadi lebih terarah, profesional, dan mampu menciptakan nilai tambah bagi Indonesia.











