Padang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat resmi menetapkan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) sebagai usul prakarsa dewan dalam rapat paripurna, Jumat (16/10/2026).
Kedua regulasi tersebut berfokus pada penguatan sektor pengelolaan lingkungan hidup dan tata kelola keolahragaan daerah.
Langkah ini diambil untuk memastikan kebijakan daerah tetap relevan dengan perkembangan aturan nasional serta menjawab kebutuhan mendesak masyarakat di Sumatera Barat.
“Pembaruan regulasi ini sangat mendesak seiring dengan perubahan peraturan perundang-undangan nasional dan meningkatnya tantangan pengelolaan sumber daya alam serta kebutuhan pembinaan atlet yang berkelanjutan,” ujar pimpinan rapat dalam forum tersebut.
Terkait sektor lingkungan, DPRD menyoroti pentingnya penyesuaian aturan terhadap kebijakan perizinan berusaha berbasis risiko.
Pembaruan ini dinilai krusial untuk menekan laju degradasi hutan dan kerusakan daerah resapan air yang kerap memicu bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor.
Sementara itu, pada sektor keolahragaan, dewan menekankan pentingnya memberikan kepastian masa depan bagi para atlet.
Ranperda ini nantinya tidak hanya mengejar target medali, tetapi juga menjamin kesejahteraan atlet purnatugas dan memperkuat ekosistem olahraga berbasis sport science.
Poin utama dalam kebijakan keolahragaan ini mencakup pengembangan Desain Olahraga Daerah (DOD), pembinaan atlet sejak usia sekolah, hingga pemberian perlindungan bagi penyandang disabilitas.
Sebelum ditetapkan, kedua Ranperda ini telah melalui serangkaian kajian mendalam oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) serta proses harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat.
Kedua usulan ini merupakan bagian dari 11 target legislasi dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
Tahapan selanjutnya akan melibatkan tanggapan resmi dari Gubernur Sumatera Barat yang dijadwalkan berlangsung pada rapat paripurna berikutnya, Jumat (23/10/2026).











