Padang – DPRD Sumatera Barat menekankan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan sebagai langkah preventif utama untuk meminimalisir risiko bencana seperti banjir.

Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menyatakan bahwa kepedulian terhadap kondisi lingkungan harus dimulai dari tindakan nyata di tingkat rumah tangga, termasuk dalam hal perencanaan pembangunan.

Ia menyoroti bahwa pembangunan yang mengabaikan tata ruang dan jalur aliran air menjadi salah satu pemicu utama kerusakan lingkungan saat intensitas hujan tinggi.

“Kalau kita ingin lingkungan yang aman dan nyaman, kita harus ikut menjaga bumi dan segala isinya,” tegas Muhidi dalam sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Padang, Sabtu (17/10/2026).

Muhidi mengingatkan warga agar lebih selektif dalam memilih lokasi hunian dan tidak menutup saluran air yang ada di sekitar tempat tinggal.

Menurutnya, pencegahan kerusakan lingkungan jauh lebih efektif daripada melakukan perbaikan setelah bencana terjadi.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Yomike Yusra, menjelaskan bahwa RPPLH merupakan dokumen acuan strategis agar pembangunan tetap memperhatikan keberlangsungan bagi generasi mendatang.

Yomike menekankan bahwa kualitas lingkungan yang sehat sangat berpengaruh terhadap ketersediaan air bersih, udara yang layak, hingga ketahanan pangan daerah.

Ia juga menyoroti bahwa isu lingkungan bersifat lintas wilayah, seperti dampak kabut asap yang tidak mengenal batas administratif.

“Asap tidak punya KTP. Ketika terbawa angin, masyarakat di wilayah lain juga ikut merasakan dampaknya, sehingga menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” ujar Yomike.

Sementara itu, Camat Padang Timur, Aidil Zulhani, mengajak warga untuk memulai kebiasaan sederhana seperti memilah sampah dan menjaga kebersihan saluran air di lingkungan masing-masing.

Aidil berharap sosialisasi ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memperkuat langkah antisipasi terhadap potensi bencana di wilayah mereka.

Perda Nomor 2 Tahun 2020 sendiri dirancang sebagai pedoman jangka panjang bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, hingga masyarakat dalam mengelola potensi dan memetakan permasalahan lingkungan di Sumatera Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *