Padang – Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Evi Yandri Rajo Budiman, menekankan pentingnya keterlibatan aktif seluruh lapisan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba yang dinilai masih mengancam eksistensi bangsa.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Gedung Rohana Kudus, Padang, Minggu (18/10).
Evi menegaskan bahwa status darurat narkoba yang pernah dicanangkan Presiden Jokowi harus disikapi serius dengan aksi nyata, bukan sekadar respons retorika.
“Normalnya, jika kita mendengar kata ‘darurat’, kita langsung awas dan bergerak bersama. Itulah yang seharusnya kita lakukan dalam memerangi narkoba,” ujar Evi.
Ia mengajak warga untuk berpartisipasi aktif dengan memantau lingkungan sekitar, memahami gejala penyalahgunaan narkoba, serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pengurus RT atau RW.
Selain itu, Evi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu membawa anggota keluarga yang terjerat narkoba ke tempat rehabilitasi demi pemulihan.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumbar, Mursalim, mengategorikan narkoba sebagai kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang mampu melumpuhkan sebuah negara.
Mursalim mencontohkan sejarah “Perang Candu” di Tiongkok sebagai bukti bagaimana narkotika digunakan sebagai strategi untuk melemahkan generasi muda dan meruntuhkan kedaulatan bangsa.
Ia menyayangkan adanya kecenderungan masyarakat untuk bersikap pasif atau menutupi kasus narkoba di lingkungannya atas dasar rasa iba yang keliru.
“Jika masyarakat melihat, mendengar, atau menemukan indikasi penyalahgunaan, segera laporkan. Jangan diam saja,” tegas Mursalim.
Pihaknya kini mendorong setiap kelurahan untuk membentuk program Kelurahan Bersinar (Bersih dari Narkoba) sebagai langkah konkret pencegahan di tingkat akar rumput.
Menanggapi hal tersebut, pihak Kecamatan Padang Barat menyatakan komitmen penuh untuk berkolaborasi dalam mengimplementasikan perda tersebut demi melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.











