Pasaman Barat – Dua orang pria berinisial AD dan FB diringkus tim gabungan Polres Pasaman Barat, BNNK, dan Satpol PP saat sedang berada di sebuah rumah di Nagari Ampek Koto, Kecamatan Kinali, Kamis (15/10/2026).
Penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkoba yang menjadi atensi khusus dalam program 100 hari Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, Iptu Andhika, menyatakan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya transaksi dan pesta narkoba di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan pengintaian di sekitar lokasi rumah yang dicurigai,” ujar Iptu Andhika, Senin (19/10/2026).
Dalam proses penggerebekan, petugas sempat mengejar salah satu pelaku yang berupaya kabur sebelum akhirnya berhasil mengamankan AD dan FB.
Penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat membuahkan hasil berupa satu paket sedang sabu-sabu serta sejumlah alat pendukung transaksi.
Barang bukti yang disita meliputi timbangan digital, puluhan plastik klip, alat isap sabu, uang tunai, hingga dua unit ponsel.
Pihak kepolisian menduga adanya pembagian peran di antara kedua pelaku dalam menjalankan bisnis haram tersebut.
“Peran kedua pelaku masing-masingnya, AD diduga sebagai bandar sabu-sabu, sedangkan pelaku FB diduga sebagai kurir, namun hal ini masih butuh pendalaman yang lebih lanjut,” jelas Iptu Andhika.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Pasaman Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Iptu Andhika pun menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.











