Padang – Kepolisian Daerah Sumatera Barat berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Solok sepanjang April hingga September 2026.

Total terdapat lima kasus pencurian yang berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian dari berbagai lokasi kejadian.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari koordinasi intensif antar-satuan untuk menekan angka kriminalitas.

“Kami menangani sejumlah kasus pencurian kendaraan, mulai dari sepeda motor Honda CRF 150 dan Yamaha NMAX hingga mobil Mitsubishi Colt L300 dan Mitsubishi Colt T120 SS,” ujar Susmelawati di Mapolda Sumbar, Selasa (20/10/2026).

Aksi para pelaku tergolong nekat dengan mengincar kendaraan yang terparkir di tempat umum, seperti area karaoke hingga SPBU.

Dalam serangkaian pengungkapan tersebut, polisi meringkus sejumlah tersangka, di antaranya RH, FA, M, dan BS.

Tersangka FA diketahui terlibat dalam beberapa aksi pencurian, termasuk pencurian mobil Mitsubishi Colt L300 di Jorong Sungai Nili yang terungkap berkat rekaman CCTV warga.

Sementara itu, satu pelaku berinisial R saat ini masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian.

Modus yang digunakan pelaku cukup beragam, mulai dari merusak nomor rangka motor hingga menggunakan kunci leter T yang telah dimodifikasi untuk membawa kabur mobil.

Terkait kasus pencurian mobil Mitsubishi Colt T120 SS di Kabupaten Solok, polisi mengungkap bahwa kendaraan tersebut sempat dijual seharga Rp10 juta sebelum akhirnya dilarikan oleh para pelaku.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pencarian terhadap unit mobil Mitsubishi Colt T120 SS yang belum ditemukan.

Sejumlah barang bukti seperti motor hasil curian, kendaraan yang digunakan saat beraksi, serta alat bantu kunci T telah diamankan petugas guna proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *