Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di pasar modal sebagai bagian dari upaya memperkuat integritas dan daya tarik investasi di Indonesia.
Langkah strategis ini dilakukan di tengah masa konsultasi dengan MSCI terkait potensi perubahan klasifikasi pasar Indonesia yang akan diputuskan pada pertengahan 2027 mendatang.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa pihaknya saat ini tengah mengebut delapan program aksi prioritas.
Program tersebut mencakup penerapan ketentuan free float sebesar 15 persen secara bertahap serta penguatan transparansi kepemilikan manfaat akhir atau beneficial ownership.
Menurut Hasan, OJK memiliki waktu hingga 30 April 2027 untuk memberikan masukan kepada MSCI sebelum keputusan final ditetapkan pada 30 Juni 2027.
“Reformasi pasar modal tidak berhenti pada penyempurnaan regulasi, prioritas kami adalah memastikan implementasi yang konsisten untuk menghasilkan peningkatan nyata pada integritas dan daya tarik investasi,” ujar Hasan.
Sebagai bukti keseriusan dalam menjaga kualitas pasar, OJK menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp2,1 triliun pada 16 Oktober 2026 terkait perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN.
Hasan memastikan tindakan tegas tersebut merupakan bagian dari pengawasan rutin, bukan sekadar respons atas isu klasifikasi MSCI.
Secara keseluruhan sepanjang tahun 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi kepada 971 pihak dengan total denda mencapai Rp2,5 triliun, sementara 122 kasus lainnya masih dalam proses hukum.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menambahkan bahwa reformasi ini ditujukan untuk membangun kredibilitas global jangka panjang.
“Kepercayaan investor harus dibangun melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan, fokus kami adalah memastikan reformasi memberikan hasil terukur bagi kualitas pasar,” ungkap Friderica.
Saat ini, fundamental pasar modal domestik dinilai masih kokoh dengan kapitalisasi pasar mencapai 589 miliar dolar AS dan basis investor sebanyak 31,1 juta pihak.
Kinerja emiten juga tercatat solid dengan pertumbuhan pendapatan sebesar 15,9 persen dan laba bersih mencapai 16,3 persen hingga periode Juni 2026.
Ke depan, OJK memprioritaskan penyempurnaan mekanisme pembobotan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dalam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) untuk menjaga stabilitas pasar.











