Jakarta – Pemerintah mengisyaratkan potensi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 melampaui target awal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengindikasikan defisit APBN 2025 akan lebih tinggi dari proyeksi awal 2,78 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

"Ya, kira-kira (bergerak) ke atas. Tapi yang jelas kita amankan, tidak melanggar undang-undang," kata Purbaya di Jakarta, Jumat (2/1/2026). Sebelumnya, pemerintah menargetkan defisit APBN 2025 sebesar Rp 616,2 triliun atau 2,53 persen dari PDB. Angka ini kemudian direvisi menjadi Rp 662,0 triliun atau 2,78 persen terhadap PDB pada pertengahan tahun. Undang-Undang Keuangan Negara membatasi defisit maksimal 3 persen terhadap PDB.

Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), M. Rizal Taufikurahman, menilai pelebaran defisit ini dapat menggerus kredibilitas pemerintah dalam pengelolaan fiskal. "Kondisi ini berisiko mengikis kredibilitas fiskal pemerintah di mata pasar dan publik, sekaligus mempersempit ruang manuver kebijakan di tahun berjalan," ujar Rizal, Jumat (2/1/2025).

Rizal menjelaskan, defisit yang melebar mencerminkan adanya tarik-menarik antara dorongan belanja politik dan kapasitas fiskal yang terbatas. Belanja negara tetap tinggi untuk menjaga agenda strategis dan stabilitas sosial, namun pendapatan negara tidak mampu mengimbangi laju ekspansi tersebut. Hingga 30 November 2025, belanja negara tercatat Rp 2.911,8 triliun, sementara pendapatan negara mencapai Rp 2.351,5 triliun, sehingga defisit mencapai Rp 560,3 triliun.

Rizal menambahkan, pemerintah perlu mengembalikan defisit sebagai alat kebijakan yang terukur dan produktif, bukan sekadar kompromi politik jangka pendek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *