Padang – Wakil ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Evi yandri Rajo Budiman, mendesak penegak hukum untuk memproses oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan hubungan sesama jenis di bungus, Kota Padang.
Evi Yandri menilai perbuatan tersebut merusak moral dan tidak bisa dibiarkan.
“Pembiaran akan menciptakan preseden buruk bagi kehidupan bermasyarakat di Kota Padang,” kata Evi Yandri,Kamis (18/1/2024).
ia menegaskan,meski KUHP tidak selalu menjerat,pelaku tetap melanggar aturan lain yang berlaku.
Norma adat Minangkabau dan Perda provinsi Sumbar Nomor 5 Tahun 2020 tentang ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat bisa menjadi dasar.
“Perda Nomor 5 Tahun 2020 tegas melarang perilaku melanggar kesusilaan. Satpol PP memiliki kewenangan menindak. Saya berharap Satpol PP Sumbar segera memproses,” ujarnya.
Evi Yandri mengajak warga Bungus melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Satpol PP sumbar.
Laporan warga membuka ruang pemeriksaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil agar proses berjalan cepat dan terukur.UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur sanksi perbuatan cabul di ruang publik, perbuatan dengan paksaan, serta muatan pornografi.
Perda Sumbar Nomor 5 Tahun 2020 juga melarang perilaku pasangan sesama jenis di fasilitas umum dan penyimpangan seksual.
Sanksi kurungan dan denda dapat diterapkan bila pelanggaran berulang atau sanksi administratif diabaikan.
“pasal 24 tegas menyatakan setiap orang dilarang melakukan perbuatan melanggar kesusilaan atau kesopanan di fasilitas umum. Berperilaku sebagai pasangan sesama jenis di fasilitas umum yang melanggar kesusilaan atau kesopanan,” tegasnya.
Pelakunya diancam dengan Pasal 57 dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp10 juta.peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mewajibkan integritas dan keteladanan.
Pelanggaran berdampak negatif pada negara dapat berujung hukuman disiplin berat, mulai penurunan jabatan hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.Dalam konteks adat Minangkabau, Evi Yandri menilai perilaku tersebut bertentangan dengan prinsip “adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah”.
“Sanksi sosial komunal berlaku sesuai nagari, berupa pembinaan adat, sanksi sosial, denda adat, hingga pengucilan atau diminta meninggalkan nagari,” katanya.
Selain diproses secara hukum, Evi Yandri juga mendorong Pemprov Sumbar untuk memecat pelaku dari pengajar di sekolah, termasuk dari status PNS.
“Harus dipecat, tidak hanya dari guru, tapi diberhentikan dari PNS,” tegasnya.
Sebelumnya, seorang oknum guru SMA pria di Padang digerebek saat berduaan dengan pria muda di toilet masjid, diduga melakukan perilaku menyimpang.
Video penggerebekan itu beredar luas di media sosial. Setelah diperiksa Satpol PP Padang, keduanya dilepaskan.











