Padang – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Barat menyiapkan 25 pemeriksa pajak daerah dan 18 jurusita pajak daerah untuk memperkuat pengawasan dan penegakan kepatuhan pajak daerah. Upaya itu dilakukan melalui pelatihan Pemeriksa Pajak Daerah yang digelar bersama Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Balai Diklat Keuangan Medan di Padang pada 4-8 Mei 2026.

Kepala Bapenda Sumbar, Al Amin, mengatakan pemeriksa pajak memiliki peran penting dalam mendorong wajib pajak untuk patuh sekaligus menjaga keadilan fiskal di daerah.

“Pemeriksaan pajak merupakan bagian dari mekanisme pengawasan yang wajar dalam sistem self-assessment, bukan bentuk intimidasi, melainkan upaya mendorong kepatuhan wajib pajak,” kata Al Amin, Senin (4/5/2026).

Ia menyebut pelatihan itu juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menekankan peningkatan kompetensi aparatur sesuai tugas dan fungsi jabatan.

Melalui kegiatan tersebut, Bapenda ingin memperkuat kapasitas aparatur dari sisi pengetahuan, keterampilan, dan sikap agar mampu menjalankan pemeriksaan pajak daerah secara profesional dan sesuai ketentuan.

Selama pelatihan, peserta dibekali materi hukum perpajakan daerah, metode dan teknik pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, hingga penyusunan kertas kerja dan laporan hasil pemeriksaan.

Peserta berasal dari Bapenda Provinsi sumatera barat, UPTD Pengelolaan Pendapatan, serta perwakilan Bapenda kabupaten/kota se-Sumatera Barat.

Bapenda berharap pelatihan ini membuat aparatur semakin profesional dalam menjalankan fungsi pemeriksaan pajak daerah sehingga dapat mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *