Padang – Tersangka Beny saswin Nasrun yang sempat berstatus daftar pencarian orang (DPO) mengajukan permohonan penangguhan penahanan usai ditahan dalam perkara yang menjeratnya.
Penasihat hukum Beny, Charles Sijabat, mengatakan permohonan itu merupakan hak tersangka yang diatur dalam undang-undang, terlebih saat sudah berada dalam status tahanan.“Benar kami mengajukan penangguhan penahanan. Dasarnya adalah hak tersangka sebagaimana diatur dalam undang-undang, apalagi ketika seseorang sudah ditahan,” kata charles, Rabu (1/7/2026).
Menurut Charles, permohonan tersebut diajukan dengan jaminan dari keluarga dan rekan dekat beny. Namun,ia tidak membeberkan siapa pihak yang menjadi penjamin.
Charles juga menanggapi sorotan publik atas status DPO yang pernah disandang kliennya. Ia menyebut saat itu Beny berada dalam tekanan psikologis yang berat.
“Klien kami berada dalam tekanan yang luar biasa. Dia merasa tidak bersalah karena menganggap sudah melakukan pembayaran. Kami tidak membenarkan keputusan yang diambilnya, tetapi itu sudah terjadi,” ujarnya.Ia menambahkan, meski tidak membenarkan langkah Beny hingga membuatnya masuk daftar pencarian orang, pihaknya memahami bahwa keputusan itu lahir dari situasi yang menekan.
Charles menjelaskan, permohonan penangguhan penahanan telah diajukan pada 25 Juni 2026, sehari setelah tim kuasa hukum mulai mendampingi Beny.
Di akhir keterangannya, Charles meminta agar langkah kliennya tidak dimaknai sebagai bentuk perlawanan terhadap proses hukum. Ia menegaskan Beny merupakan masyarakat awam yang belum memahami sepenuhnya mekanisme hukum yang kini dihadapinya.











