Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berjanji menindak tegas pegawai yang terbukti korupsi. Komitmen ini muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara.
DJP menyatakan tidak akan menoleransi praktik korupsi. Sanksi berat, termasuk pemberhentian, akan dijatuhkan jika ada pelanggaran.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan pernyataan tersebut pada Sabtu (10/1/2026). "DJP menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK," ujarnya. Pihaknya juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Rosmauli menegaskan, DJP berkomitmen penuh terhadap integritas, akuntabilitas, dan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik.
DJP siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Pihaknya akan menyediakan data dan informasi yang diperlukan sesuai peraturan perundang-undangan.
"DJP mengimbau seluruh pegawai untuk menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan," tegas Rosmauli.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan OTT terhadap pegawai DJP terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak.
KPK menangkap sejumlah pegawai pajak dan wajib pajak (WP) dalam operasi di Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan tim masih memeriksa intensif delapan orang yang terjaring OTT. Mereka terdiri dari empat pegawai pajak dan empat pihak swasta.
Para pihak diamankan di sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.
Dalam operasi tersebut, tim KPK menyita uang tunai mata uang asing maupun rupiah, hingga logam mulia senilai sekitar Rp 6 miliar.
KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap.











