Jakarta – Kepala Badan Pengelola BUMN sekaligus Chief Operating Officer Danantara Indonesia, Dony Oskaria, menegaskan proses hukum tetap bisa berjalan terhadap direksi BUMN bila dalam pengelolaan perusahaan negara ditemukan dugaan tindak pidana.
Pernyataan itu disampaikan usai Dony bertemu Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026). Ia menekankan,kebijakan menutup sejumlah BUMN yang terus merugi tidak otomatis menghapus dugaan pelanggaran yang sebelumnya terjadi.
Menurut Dony, langkah perampingan BUMN merupakan bagian dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan perusahaan negara yang lebih sehat, kuat, dan efisien. Namun, kebijakan tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk meniadakan proses hukum.
“Penutupan-penutupan ini tidak berarti menghapus kesalahan-kesalahan yang mereka lakukan. Jadi nanti jangan dibilang, ini ditutup terus yang dulu mereka lakukan bagaimana, tidak akan menutupi masalah kriminalnya,” kata Dony.
Ia menjelaskan, penutupan perusahaan yang terus merugi justru dilakukan untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar. Menurut dia,perusahaan yang setiap tahun merugi dan diperkirakan tetap rugi pada tahun-tahun berikutnya lebih baik dihentikan agar beban negara tidak berlarut-larut.
“Justru yang kita tutup itu untuk menghindari potensi terjadinya kerugian negara yang lebih besar. Contohnya, perusahaan sudah rugi setiap tahun, tahun depan diperkirakan rugi lagi, tahun berikutnya rugi lagi. Ya lebih baik kita tutup untuk menghindari kerugian yang terus berlanjut,” ujarnya.
Dony juga menyebut pembahasan soal langkah itu sudah dilakukan bersama KPK. Ia mengatakan lembaga antirasuah memahami kebijakan penutupan perusahaan selama tujuannya untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar.
“KPK juga menyampaikan, selama niat kita baik untuk menghindari kerugian yang lebih dalam dan berkepanjangan, itu boleh dilakukan. Tapi, sekali lagi, itu tidak menghilangkan seluruh tindakan jahat yang, jika memang ada unsur pidananya, ya harus diproses,” tegasnya.
Ia menambahkan, data perusahaan BUMN yang diduga merugikan negara akan diserahkan kepada KPK untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.











