Bengkulu – Komisi III DPR RI menyoroti kesiapan aparat penegak hukum dalam menghadapi pemberlakuan KUHAP dan KUHP baru yang akan berlaku mulai Januari 2026. Penegasan ini mengemuka saat kunjungan kerja Komisi III DPR RI ke Provinsi Bengkulu, Kamis (11/12/2025).

Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama, mengatakan kunjungan kerja tersebut bertujuan memotret kebutuhan anggaran dan kinerja penegakan hukum di daerah. "Kunjungan kerja saat Bengkulu itu juga menegaskan pentingnya kesiapan aparat penegak hukum dalam menghadapi penerapan KUHAP dan KUHP baru," ujar Benny Utama, Selasa (30/12).

Kunjungan kerja tersebut mempertemukan anggota Komisi III DPR RI dengan Kapolda Bengkulu Mardiyono, Kajati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar, dan Kepala BNNP Bengkulu Roby Karya Adi, beserta jajaran di Mapolda Bengkulu. Benny Utama menjelaskan fokus utama Komisi III adalah memastikan seluruh aparat penegak hukum siap menyongsong pemberlakuan aturan baru tersebut.

"KUHAP baru ini akan berlaku pada awal Januari. Tentu butuh persiapan dari aparat penegak hukum kita mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan termasuk BNNP. Itu yang menjadi penekanan kami dalam pertemuan tadi," kata Benny. Komisi III juga mengarahkan seluruh anggotanya untuk turut melakukan sosialisasi mengenai KUHP dan KUHAP baru dengan berkoordinasi bersama mitra kerja di daerah pemilihan masing-masing.

Menurut Benny, pemberlakuan aturan baru ini membawa perubahan signifikan, terutama terkait perlindungan hak warga negara berstatus tersangka. "Banyak hal yang harus diadaptasi, terutama mengenai hak-hak warga negara. Hak tersangka kini jauh lebih luas. Upaya paksa tidak bisa lagi dilakukan dengan mudah, harus melalui izin pengadilan. Tersangka juga harus didampingi advokat dalam proses pemeriksaan," ungkapnya.

Perubahan ini menuntut aparat, baik penyidik maupun penuntut umum, untuk menyesuaikan diri dengan standar baru yang lebih ketat dan akuntabel. "Penyidik dan penegak hukum tentu tidak boleh gagap menghadapi mekanisme baru ini," tegasnya.

Terkait hubungan kerja antara kepolisian dan kejaksaan, Benny menyoroti sistem baru dalam KUHAP yang menghapus polemik bolak-balik berkas perkara. "Selama ini penyidik dan penuntut umum sering bolak-balik berkas. Sekarang dibatasi hanya satu kali. Ada gelar perkara bersama, langsung ditentukan sikapnya," sambungnya.

Benny berharap mekanisme baru ini dapat memperkuat kepastian hukum dan menghilangkan praktik keterlambatan penanganan perkara. Kunjungan kerja reses ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati, dengan agenda utama mendengar paparan mitra kerja mengenai pagu anggaran 2025, realisasi program, serta kebutuhan dukungan anggaran tahun 2026.

Polda, Kejati, dan BNNP Bengkulu juga menyampaikan tantangan dalam menjalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan. Komisi III memberikan apresiasi atas peningkatan kinerja tiga lembaga penegak hukum tersebut, namun tetap menekankan perlunya penguatan SDM, sarana-prasarana, dan kapasitas organisasi.

Komisi III juga memberikan catatan strategis, termasuk inovasi Polda Bengkulu dalam meningkatkan kepercayaan publik, serta langkah pencegahan BNNP Bengkulu terhadap penyalahgunaan narkotika yang mengedepankan pendekatan rehabilitatif dan keadilan restoratif. Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan, evaluasi, dan memastikan implementasi KUHAP dan KUHP baru berjalan optimal dan berkeadilan bagi seluruh warga negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *