Dharmasraya – DPRD Dharmasraya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Dharmasraya Tahun 2025-2029.

Persetujuan ini dicapai dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (5/8/2025).

Bupati Dharmasraya, annisa Suci Ramadhani, mengapresiasi kerja sama dengan DPRD dalam penyusunan RPJMD ini.

“Persetujuan bersama ini adalah wujud otonomi daerah dan amanat Undang-Undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pemerintahan Daerah,” kata Annisa.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Dharmasraya, Sujito.

Hadir dalam rapat tersebut Forkopimda, sekda Jasman, kepala perangkat daerah, dan tokoh masyarakat.

Selanjutnya, Ranperda akan diajukan ke Gubernur sumatra Barat untuk dievaluasi sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

Gubernur memiliki waktu 15 hari untuk evaluasi, diikuti penyempurnaan oleh Pemerintah Daerah dalam 7 hari sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.”Kita berharap RPJMD bisa ditetapkan dalam enam bulan sejak pelantikan kepala daerah,” ujar Annisa.

Annisa berharap RPJMD ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat Dharmasraya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *