Pasaman Barat – Anggota Komisi II DPRD Sumatera barat, Ali Muda, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Ketenagakerjaan di Pasaman Barat, Jumat (24/10/2025).
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai hak, kewajiban, serta perlindungan dalam bidang ketenagakerjaan.
Ali muda menyoroti potensi besar sektor perkebunan di Pasaman Barat yang membuka peluang kerja bagi masyarakat lokal.
“Banyak perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan di Pasaman Barat. Hal ini tentu membuka peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya implementasi Perda Nomor 7 Tahun 2019 untuk menjaga keseimbangan kepentingan pekerja dan pengusaha.
Kepala dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumbar, Firdaus Firman, menyatakan kesiapan pihaknya menjadi fasilitator dalam menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan.
“Dinas Tenaga Kerja menerima semua bentuk pengaduan dan persoalan yang berkaitan dengan tenaga kerja,” ungkapnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Kinali yang diwakili Jufri Antonio, Wali Nagari Bunuik Ahmad Rizki, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Barat Firdaus Firman.
Diharapkan, sosialisasi ini dapat menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat, produktif, dan berkeadilan di Sumatera Barat.











