Padang – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota padang, Sumatera Barat, terancam sanksi setelah aksinya membuang sampah ke laut viral di media sosial.
Aksi yang terekam kamera warga ini terjadi di area Pantai gajah 3, Air Tawar Barat, pada Senin (6/10/2025).
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Petugas langsung mendatangi rumah pelaku setelah identitasnya diketahui.”Begitu mengetahui identitasnya, kita langsung menemui pelaku,” kata Kepala DLH Kota Padang, Fadelan Fitra Masta.
Fadelan menjelaskan, membuang sampah ke laut merupakan tindakan yang merusak lingkungan dan melanggar aturan kebersihan. Perbuatan ini termasuk kategori tindak pidana ringan (Tipiring).
Pelaku telah diperiksa dan ditindak oleh petugas DLH, Satpol PP, Dubalang Kota, dan perangkat wilayah. Sanksi akan diberikan sesuai aturan yang berlaku.
“Tindak lanjut kami atas kejadian ini sekaligus sebagai edukasi dan pengingat bagi masyarakat agar tidak mengulangi pelanggaran serupa,” ujar Fadelan.
DLH Kota Padang mengakui kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan masih minim. Pihaknya akan terus memantau dan menindak siapa saja yang membuang sampah sembarangan.
Fadelan mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan resmi LPS di setiap kelurahan untuk pengelolaan sampah. Pemko Padang juga membuka kanal pengaduan masyarakat untuk melaporkan tindakan serupa.











