Padang – Izin pemanfaatan hutan (PBPH) seluas 20.706 hektare yang diberikan kepada PT Sumber Permata Sipora (SPS) di pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, menuai sorotan.Koalisi masyarakat sipil menilai izin ini akan mempersempit ruang hidup masyarakat adat.
Alen saprika, anggota koalisi masyarakat sipil, mengungkapkan bahwa izin PBPH PT SPS mencakup hampir sepertiga luas Pulau Sipora.
“Dengan keluarnya izin PBPH PT SPS ini tentu akan mempersempit ruang hidup masyarakat adat Mentawai,” ujar Alen, Rabu (23/7/2025).
Pulau Sipora sendiri memiliki luas 61.518 hektare dan terbagi menjadi kawasan hutan produksi, hutan produksi konservasi, areal pemanfaatan lain (APL), dan hutan lindung.
Pemberian izin ini, menurut Alen, berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekologi yang besar, termasuk risiko bencana ekologis seperti banjir dan longsor.
Koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah untuk segera mencabut izin PBPH PT SPS dan mengembalikan hak pengelolaan hutan kepada masyarakat Mentawai.Menanggapi hal ini, Kuasa Direktur PT SPS, Daud Sibabalat, mengklaim bahwa perusahaan hanya akan mengolah kayu di hutan Sipora.
“Kita tidak mengambil lahan. Hak atas lahan masih milik masyarakat,” kata Daud.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat masih memiliki ruang untuk mengelola lahan mereka. Perusahaan, lanjut Daud, bahkan akan memfasilitasi akses masyarakat ke lahan-lahan yang sulit dijangkau.











