Surabaya – Kementerian Sosial (Kemensos) terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pendamping untuk mengatasi 26 permasalahan sosial kompleks di Indonesia.

Upaya ini dilakukan agar masalah sosial tidak hanya terdata dan tertangani, tetapi juga terselesaikan secara tuntas.

Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Bencana dan Kedaruratan (RSKBK) Kemensos, rachmat Koesnadi, mengatakan pendamping sosial merupakan bagian tak terpisahkan dari organisasi Kemensos.”Mereka terikat oleh aturan kepegawaian dan SOP dalam melaksanakan kerja,” ujar Rachmat dalam kegiatan penguatan kapasitas SDM pendamping di Surabaya, yang berlangsung selama tiga hari (20-22 November).

Sebanyak 635 pendamping sosial dari 38 provinsi telah dikukuhkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

mereka akan bertugas menangani berbagai masalah sosial, mulai dari kemiskinan, keterlantaran, narkotika, HIV/AIDS, hingga tindak pidana perdagangan orang dan bencana.

Dalam peningkatan kapasitas SDM ini,Kemensos melibatkan narasumber yang memberikan pengetahuan tentang manajemen rehabilitasi sosial,manajemen alur kerja berbasis keilmuan pekerjaan sosial,dan manajemen teknologi komunikasi.

“Hal ini dimaksudkan agar para pendamping punya kepastian dalam melaksanakan pekerjaannya, sesuai dengan tahap-tahap dan langkah-langkah penanganan,” jelas Rachmat.

kegiatan peningkatan kapasitas SDM pendamping ini melibatkan peserta dari Daerah Istimewa Yogyakarta,Jawa Timur,dan Jawa Tengah.

Kemensos berencana menggelar kegiatan serupa di provinsi lain dengan dukungan anggaran yang memadai.Rudi, seorang pendamping dari Banyuwangi, Jawa Timur, menyambut baik kegiatan ini.Ia mengaku bangga dengan pengakuan status kepegawaiannya dan merasa lebih yakin dalam bekerja karena ada standar yang terukur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *