Limapuluh Kota – Sumatera Barat kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih 37 sertifikat Penetapan Warisan budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) tahun 2025. Dua di antaranya berasal dari Kabupaten Lima Puluh Kota.
penghargaan diserahkan oleh Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, kepada Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat, Jefrinal Arifin, pada malam puncak Apresiasi Warisan Budaya Indonesia (AWBI) 2025 di Jakarta, Senin (15/12/2025).
Fadli Zon mengungkapkan, indonesia telah menetapkan 514 Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) pada tahun 2025. Hal ini menjadi wujud perlindungan warisan budaya Nusantara.
“Tahun ini kita menetapkan ada 514 Warisan budaya Takbenda Indonesia, sehingga menambah jumlah dari total warisan budaya Indonesia yang telah ditetapkan dari yang tadinya 2.213 sekarang menjadi 2.727,” kata Fadli Zon.
Jefrinal Arifin menambahkan, Sumatera Barat menjadi salah satu dari empat provinsi terbanyak yang direkomendasikan oleh Tim Ahli Warisan Budaya takbenda indonesia.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berkomitmen untuk terus melestarikan dan mengembangkan warisan budaya sebagai bagian dari pembangunan karakter masyarakat. Hal ini sejalan dengan visi Presiden RI dalam Astacita, yakni membangun manusia Indonesia yang unggul dan berkarakter melalui penguatan budaya bangsa.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lima Puluh Kota, Alfian, menyampaikan selamat kepada para penerima penghargaan, yakni Nolam Talang Maua (Ekspresi Lisan) dari Kecamatan Mungka dan pongek Limbonang (Kuliner) dari Kecamatan Suliki.
Alfian menekankan pentingnya melestarikan semua warisan budaya takbenda di seluruh Kabupaten Lima Puluh Kota, termasuk tari, lagu, makanan, situs budaya, dan semua domain budaya yang ada di masyarakat.
Penetapan warisan budaya takbenda ini diharapkan dapat mengangkat sisi kebudayaan Provinsi Sumatera Barat dan kabupaten Lima Puluh Kota,serta meningkatkan ekonomi kreatif di daerah tersebut.











