padang Panjang – polres Padang Panjang menangkap seorang ayah dan anak atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ganja, Jumat (7/11/2025). Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Penangkapan Z (48) dan MB (21) berlangsung di rumah mereka di Jalan Rohana Kudus, Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat, sekitar pukul 11.00 WIB.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah pelaku, di antaranya satu paket kecil sabu, satu linting ganja kering, satu paket ganja kering, dan dua plastik kecil bekas sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Padang Panjang, Iptu Ardi Nefri, mengatakan penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat.”Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi,” kata Ardi Nefri.
Saat penggerebekan, MB berada di rumah seorang diri. Z kemudian tiba dan langsung diamankan petugas. Penggeledahan disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, dan pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.










