Padang – PT hutama Karya (Persero) memberlakukan tarif di Jalan Tol Padang-sicincin mulai Sabtu (2/8/2025) pukul 00.00 WIB.

Pemberlakuan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 672/KPTS/M/2025.

Keputusan tersebut mengatur penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif Tol Jalan Tol Pekanbaru-Padang seksi Sicincin-Padang.Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyampaikan hal ini dalam keterangan resminya, Jumat (1/8/2025).

Ruas tol padang-Sicincin merupakan bagian dari jaringan Jalan Tol pekanbaru-Padang.Sebelumnya, ruas dari Pekanbaru hingga XIII Koto Kampar sudah beroperasi.

seksi Padang-Sicincin memiliki panjang 36 kilometer.

Berikut rincian tarif Tol padang-Sicincin berdasarkan golongan kendaraan:

Golongan I: Rp50.500
Golongan II & III: Rp75.500
* Golongan IV & V: Rp100.500

Adjib mengimbau pengguna jalan tol untuk memastikan saldo uang elektronik (UE) mencukupi.

Hal ini untuk kelancaran perjalanan di gerbang tol.

Tol Padang-Sicincin diklaim memangkas waktu tempuh perjalanan secara signifikan.

“Perjalanan dari Padang ke Sicincin atau sebaliknya yang sebelumnya memakan waktu sekitar 1,5 jam, kini bisa ditempuh hanya dalam maksimal 30 menit,” tegas Adjib.

Hutama Karya sebelumnya telah melakukan sosialisasi mengenai pemberlakuan tarif ini melalui berbagai media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *