Payakumbuh – DPRD Kota Payakumbuh mengapresiasi kesepahaman dengan pemerintah kota terkait penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menyempurnakan arah pembangunan daerah.
Ketua DPRD Kota Payakumbuh, wirman Putra, menyebut kesepakatan ini sebagai bentuk kolaborasi konstruktif antara legislatif dan eksekutif.
“Penandatanganan perubahan KUA dan PPAS ini merupakan langkah strategis dalam menyempurnakan arah pembangunan daerah,” ujar Wirman, Sabtu (19/07/2025).
DPRD mendukung penuh kebijakan anggaran yang disusun berdasarkan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan keberpihakan kepada masyarakat.Setelah kesepakatan ini, DPRD meminta Pemko Payakumbuh segera menindaklanjutinya dengan menyampaikan Ranperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Kami berharap pemko secepatnya mengajukan Ranperda Perubahan APBD 2025 agar dapat segera dibahas dan disahkan,” kata Wirman.
DPRD juga menekankan pentingnya catatan, saran, dan koreksi dalam pembahasan perubahan KUA-PPAS menjadi perhatian dalam penyusunan rancangan perubahan APBD.
Hal ini bertujuan untuk memastikan efisiensi dan efektivitas belanja daerah.
“DPRD akan terus mengawal dan memastikan bahwa setiap rupiah dalam APBD memberi dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Payakumbuh,” pungkasnya.Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh Sekda Rida Ananda yang mewakili Wali Kota Payakumbuh, wakil Ketua DPRD Hurisna Jamhur dan Erlindawati, anggota DPRD lainnya, serta perwakilan OPD.











