Payakumbuh – Pemerintah Kota Payakumbuh membantah isu keterlibatan investor dalam revitalisasi Pasar Pusat Pertokoan yang terbakar tahun lalu. Pemko memastikan proyek ini murni untuk kepentingan publik dan didanai APBN.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Payakumbuh, Kurniawan Syah Putra, menegaskan tidak ada praktik bagi-bagi keuntungan dalam proyek tersebut. "Tidak ada investor, dan tidak ada bagi-bagi cuan," tegas Kurniawan, Senin (12/1/2026).
Kurniawan menjelaskan, kebakaran pada 26 Agustus 2025 menghanguskan Blok Barat pasar dan menyebabkan kerugian Rp 52,256 miliar. Menanggapi isu keterlibatan swasta, Pemko Payakumbuh sejak awal mengusulkan pembangunan kembali pasar melalui APBN.
Proposal telah diajukan ke Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pekerjaan Umum pada September 2025. "Tidak ada pola kerja sama dengan investor, tidak ada skema konsesi, dan tidak ada pengalihan pengelolaan pasar ke pihak ketiga," jelas Kurniawan.
Pembangunan pasar akan dilaksanakan oleh Satuan Kerja Prasarana Strategis Kementerian PU pada tahun anggaran 2026. Kurniawan juga menepis narasi adanya praktik bagi-bagi keuntungan dalam revitalisasi pasar.
Pembagian hasil antara Pemko Payakumbuh dan nagari merupakan mekanisme resmi dan historis yang diatur dalam regulasi dan kesepakatan adat. "Pembagian 70 persen untuk Pemko dan 30 persen untuk nagari bukan bagi-bagi cuan, tetapi bentuk pengakuan hak historis tanah ulayat," terangnya.
Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, menambahkan bahwa lahan pasar telah lama menjadi fasilitas umum sejak zaman Belanda. Pemko Payakumbuh telah mengajukan sertifikasi tanah pasar ke BPN Kota Payakumbuh sejak 19 November 2025.
Pemerintah Kota Payakumbuh bersama KAN Koto Nan Ampek dan KAN Koto Nan Gadang telah menandatangani perjanjian pelepasan hak tanah ulayat pada 5 Januari 2026. Kurniawan mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak berdasar.
"Semua proses revitalisasi pasar bisa diuji dan diawasi," pungkasnya.











