Payakumbuh – Polres Payakumbuh menangkap dua orang yang diduga pengedar narkoba dalam operasi pada Jumat (2/1) malam. Polisi menyita 20 butir pil ekstasi dari tangan tersangka.
Penangkapan berlangsung di Jalan Diponegoro, Kelurahan Subarang Batuang, Kecamatan Payakumbuh Barat, sekitar pukul 20.00 WIB.
Dua tersangka yang diamankan adalah DR (29) dan AH (36). Keduanya ditahan di sel Mapolres Payakumbuh untuk penyidikan lebih lanjut.
Kepala Satuan Narkoba Polres Payakumbuh, Hendra, menyatakan bahwa kedua tersangka telah lama menjadi target operasi kepolisian. "Sudah kita tangkap dan kita tahan," tegasnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan DR. Polisi yang mengintai DR sejak keluar dari rumah kontrakan, langsung menyergap di pinggir jalan.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 20 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam kantong celana DR.
Kepada polisi, DR mengaku bahwa puluhan pil ekstasi tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang atas perintah AH.
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi bergerak cepat menangkap AH di rumah kontrakan DR yang terletak di Kelurahan Payolansek, Kecamatan Payakumbuh Barat.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dari mana asal puluhan butir pil ekstasi yang kami amankan dari AH ini," pungkas Hendra.
Selain tersangka dan barang bukti ekstasi, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam transaksi narkoba.











