Padang Panjang – Pemerintah Kota Padang Panjang mempercepat penyelesaian sengketa pertanahan melalui penguatan sinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Langkah ini ditempuh untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sekaligus mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria di daerah tersebut.

Wali kota Padang Panjang, Hendri Arnis, menegaskan komitmen itu saat membuka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Balai Kota, Selasa (21/7/2026). Ia menilai, persoalan pertanahan yang sudah lama terjadi harus diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan.

“Ruang dialog harus terus dibuka agar setiap keputusan lahir melalui musyawarah, memiliki landasan hukum kuat, serta diselesaikan dalam batas waktu terukur,” kata Hendri.

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antarlembaga untuk mengurangi ego sektoral. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor dibutuhkan agar masyarakat merasa aman dalam memperoleh hak atas tanah.

Di sisi lain, Direktur Landreform kementerian ATR/BPN, Rhodi Rubijaya, yang hadir secara daring, menegaskan bahwa Reforma Agraria tidak hanya soal penerbitan sertifikat tanah. Program itu, katanya, juga mencakup penataan akses agar lahan masyarakat dapat dikelola lebih produktif dan memberi dampak pada peningkatan kesejahteraan ekonomi.

rapat tersebut kemudian menghasilkan kesepakatan untuk memperkuat kelembagaan GTRA sebagai forum koordinasi lintas sektor. salah satu fokusnya adalah mempercepat penetapan tanah bekas hak erfpacht sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).Koordinasi itu turut dihadiri Wakil Wali Kota Allex Saputra, kepala Kejaksaan Negeri Adhi Setyo Prabowo, dan Kepala Kantor Pertanahan Ririen Elisa.Sejumlah pejabat daerah lainnya juga hadir, mulai dari staf ahli, asisten, kepala perangkat daerah, hingga camat dari Padang Panjang Timur dan Padang Panjang Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *