bukittinggi – Pemerintah provinsi Sumatera Barat menegaskan perhatian serius terhadap persoalan tanah ulayat yang dinilai masih menyisakan banyak sengketa di daerah itu. Pemprov Sumbar mendorong penyelesaiannya melalui pendekatan adat dan hukum adat agar menjadi pegangan bersama bagi masyarakat.

Penegasan itu disampaikan Gubernur Sumatera Barat melalui Kepala Dinas Kebudayaan, Syaiful Bahri, saat membuka Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Lembaga adat di Bukittinggi, Kamis (21/5/2026). Kegiatan tersebut merupakan pokok pikiran Anggota DPRD Sumbar H. Daswippetra Dt. Manjinjiang Alam.

Syaiful mengatakan, bimbingan teknis itu diharapkan melahirkan rumusan yang bisa dijadikan rujukan bersama untuk menyelesaikan persoalan tanah ulayat di Sumbar. Ia menilai masalah tersebut tidak bisa dilepaskan dari norma adat yang hidup di tengah masyarakat.

“Persoalan tanah ulayat mesti kita tuntaskan untuk kepastian hukum dan kepastian norma-norma adat yang menjadi solusi dan penyelesaian masalah di tengah masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan itu dihadiri Anggota DPRD Sumbar H. Daswippetra Dt. Manjinjiang Alam, Kadis Pariwisata dan kebudayaan Kabupaten solok marcos Sophan, perwakilan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Solok, Kabid Jarahnitra Disbud Sumbar Zardi Syahrir, Ketua LKAAM kabupaten dan kota se-Sumatera Barat, serta para ninik mamak peserta bimtek. Kegiatan tersebut mengusung tema “Alua Samo dituruik, Limbago Samo Dituang”.

Dalam kesempatan itu, Syaiful juga menekankan pentingnya adat salingka nagari sebagai penopang pembangunan nagari. Menurut dia, persoalan tanah ulayat perlu dibahas secara serius agar adat tetap terjaga dan lestari antargenerasi.

Ia menambahkan, penyelesaian persoalan tanah ulayat lewat jalur adat akan menjadi langkah baik jika dilakukan para ninik mamak di Sumatera barat. Ia juga menilai persoalan lain di tengah masyarakat, termasuk penyakit sosial, dapat dicarikan jalan keluar melalui norma adat.“Adat dipakai baru, pusako dipakai usang, warih bajawek ka nan mudo,” katanya.

Syaiful menyebut hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat serta filosofi hidup adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah. Ia menilai adat dan agama menjadi identitas masyarakat Sumbar sekaligus pedoman dalam kehidupan sehari-hari.

Sementara itu, Daswippetra menjelaskan bahwa tanah ulayat merupakan tanah yang dikuasai masyarakat hukum adat, dengan pengurusan, penguasaan, dan penggunaannya berlandaskan hukum adat setempat.Ia menyebut konsep itu telah diakui dalam literatur hukum Indonesia sebagai hak ulayat yang masih berlaku sampai sekarang.

Ia menegaskan, dalam sistem matrilineal Minangkabau, tanah ulayat diwariskan melalui garis keturunan ibu dan bersifat komunal. Tanah itu tidak bisa dijual atau digadaikan tanpa persetujuan seluruh anggota adat karena mencerminkan nilai kebersamaan dan tanggung jawab kolektif.Daswippetra menilai tanah ulayat kini berada dalam posisi terancam sebagai warisan komunal. Wilayah adat Minangkabau yang luas dengan sistem kekerabatan yang kompleks membuat persoalan itu semakin rumit.

“Keberadaan tanah ulayat tidak hanya bernilai ekonomi, tetapi juga menjadi pondasi keberlangsungan budaya, identitas, dan tatanan sosial masyarakat Minangkabau. Persoalannya, terjadi tumpang tindih klaim yang menjadi akar sengketa tanah ulayat,” kata politisi PPP itu.

ia menambahkan,tumpang tindih peta dengan berbagai warna dan simbol menunjukkan adanya potensi konflik batas wilayah yang membutuhkan pemetaan jelas dan akurat. Karena itu, dalam bimtek kali ini hadir sejumlah narasumber dari unsur hukum, agraria, dan akademisi.

“Kita berharap bimtek selama tiga hari dua malam ini memberi dampak pada kebijakan para pemangku adat agar dapat menjaga warisan serta memberlakukan norma adat dalam sanksi sosial, sesuai adat dan agama dalam ABS-SBK,” ujarnya.

Ketua panitia bimtek,Zardi Syahrir,mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan peran ninik mamak sebagai penjaga nilai adat dan budaya Minangkabau. Selain itu, bimtek juga dimaksudkan untuk memperkuat pemahaman terhadap falsafah ABS-SBK dalam kehidupan bermasyarakat.

“Tujuannya mendorong pelestarian adat dan budaya secara berkelanjutan di nagari, membekali keterampilan dalam pembinaan generasi muda agar berakhlak dan beradat, menguatkan sinergi antara pemerintah dan lembaga adat dalam pembangunan berbasis budaya, dan menjadikan ninik mamak sebagai panutan sosial dan budaya di tengah masyarakat Sumbar,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *