Pariaman – polres Pariaman membubarkan aksi balap liar di kawasan jalan By Pass jati, Kota Pariaman, Minggu (19/7/2026) dini hari, setelah menerima laporan keresahan warga melalui layanan Call Center 110 sekitar pukul 01.00 WIB.
Penertiban itu dilakukan usai petugas mendapati sekelompok remaja tengah bersiap menggelar balapan ilegal di lokasi. Operasi dipimpin Perwira Pengawas Ipda Randhi Permana bersama Perwira Pengendali Patroli Presisi Samapta III Ipda Riko Tarianto.Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan sejumlah sepeda motor yang tidak menggunakan pelat nomor, memakai knalpot brong, dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah.para pelanggar langsung dikenai tilang di tempat sesuai aturan lalu lintas yang berlaku.
Selain menindak, petugas juga memberi pembinaan langsung di lokasi agar para remaja tersebut jera. Mereka diminta menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan membacakan teks Pancasila di hadapan personel kepolisian.
Polres Pariaman menegaskan langkah itu merupakan respons cepat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi juga mengimbau orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anak mereka di luar rumah.
Pengawasan dinilai penting untuk mencegah remaja terlibat dalam balap liar yang membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.Setelah pembubaran,situasi di lokasi kembali kondusif dan arus lalu lintas berjalan normal.










