Jakarta – Polisi berhasil menangkap seorang pelaku penipuan yang berkedok mencatut nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti yang diamankan antara lain stempel KPK, delapan surat panggilan berkop KPK, dua telepon seluler, dan empat kartu identitas yang berbeda.

Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik kepolisian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain yang telah tertipu oleh aksi pelaku.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap modus penipuan serupa.

Masyarakat diminta segera melapor melalui layanan 110 jika menemukan pihak yang mencatut nama lembaga negara untuk melakukan tindakan melanggar hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *