Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera barat (sumbar) terus berupaya menekan praktik ilegal pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jeriken di SPBU.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar, Helmi Heriyanto, menyebut praktik ini sebagai masalah klasik yang memerlukan pengawasan ketat.
“Upaya-upaya perbaikan selalu kita dorong,” ujar Helmi, menyoroti pentingnya pembenahan regulasi dan teknis.
Pertamina telah menerapkan sistem card code dan memblokir sekitar 3.500 nomor polisi kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Namun, Helmi mengakui celah pelanggaran masih ada, sehingga pengawasan harus diperketat.
Pemprov Sumbar juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, untuk menindak penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.
gubernur Sumbar telah mengirimkan surat resmi kepada Pertamina dan Hiswana Migas pada 10 November 2025.
Surat tersebut menegaskan kembali pembatasan pengisian BBM bagi kendaraan tertentu, sesuai Surat Edaran tahun 2022.
Helmi berharap langkah-langkah ini dapat menekan penyalahgunaan BBM bersubsidi dan memastikan distribusi tepat sasaran.











