Bandung – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerbitkan surat edaran larangan penanaman kelapa sawit baru di seluruh provinsi. Surat edaran nomor 187/PM.05.02.01/PEREK berlaku efektif sejak Senin, 29 Desember 2025, ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat.
Dedi Mulyadi menegaskan, Rabu (31/12/2025), "Tidak boleh ada lagi penanaman kelapa sawit baru di Jawa Barat, baik di lahan masyarakat, perusahaan, maupun pihak lainnya," mengutip poin utama surat edaran. Keputusan ini didasari pertimbangan keberlanjutan lingkungan, pelestarian sumber daya alam, dan komitmen pembangunan berkelanjutan selaras karakteristik Jawa Barat.
Pemerintah daerah diminta mengendalikan pengembangan komoditas perkebunan yang tidak sesuai kondisi agroekologi dan karakteristik wilayah. Surat edaran mengimbau petani dan pelaku usaha perkebunan beralih dari kelapa sawit ke komoditas unggulan Jawa Barat atau komoditas lokal yang lebih sesuai.
Dedi Mulyadi menekankan pentingnya pelestarian fungsi ekologis, konservasi tanah dan air, serta pengurangan risiko kerusakan lingkungan dalam proses alih tanam. Pemerintah kabupaten/kota diminta menginventarisasi dan memetakan areal perkebunan kelapa sawit, serta memberikan pembinaan dan pendampingan transisi komoditas.
Integrasi kebijakan ini ke dalam perencanaan pembangunan daerah dan program sektor perkebunan menjadi perhatian utama. Dedi Mulyadi menekankan bahwa proses alih tanam harus memperhatikan keberlanjutan ekonomi masyarakat, peningkatan kesejahteraan petani, dan menghindari dampak sosial merugikan.
Gubernur berharap surat edaran ini menjadi panduan mewujudkan pembangunan Jawa Barat yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan, selaras karakteristik wilayah, dan berorientasi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan kebijakan ini, Jawa Barat berkomitmen menjaga kelestarian alam sambil meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan komoditas lokal berkelanjutan.










