Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan tiga tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional pada Jumat (9/1/2026) dini hari. Penertiban dilakukan setelah petugas mendapati tempat-tempat tersebut masih beroperasi hingga pukul 04.00 WIB, padahal peraturan daerah menetapkan jam operasional tempat hiburan malam hanya sampai pukul 02.00 WIB.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama, menyatakan pihaknya memeriksa enam lokasi dalam operasi tersebut. Selain tempat hiburan malam, Satpol PP juga menyasar kos-kosan dan penginapan yang terindikasi melanggar ketentuan.

Petugas kemudian melanjutkan patroli ke kawasan Batang Arau, menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas muda-mudi yang mengonsumsi minuman beralkohol di ruang publik hingga larut malam. Seluruh pelanggar yang terjaring razia dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Padang untuk pendataan dan proses lebih lanjut.

Rio menambahkan, seluruh pelanggaran akan diserahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Pihaknya juga akan memanggil para pelaku usaha yang melanggar untuk menjalani proses penegakan hukum.

Satpol PP Kota Padang mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan malam, kos-kosan, dan penginapan untuk mematuhi jam operasional serta aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *