Painan – Jajaran Rutan Kelas II B painan, Kabupaten Pesisir Selatan, menyatakan komitmen menolak peredaran narkoba dan penyalahgunaan handphone di lingkungan pemasyarakatan. Pernyataan sikap itu dibacakan bersama dalam apel pagi, Senin (20/4/2026), sebagai penegasan bahwa barang terlarang tidak boleh berada di dalam rutan.
Kepala Rutan Kelas II B Painan, Hastono, menegaskan deklarasi zero narkoba dan handphone bukan sekadar seremoni. Menurut dia, ikrar tersebut merupakan instruksi kerja yang wajib dijalankan seluruh petugas dengan penuh tanggung jawab.
“Ketegasan dalam menjalankan aturan menjadi kunci utama bagi Rutan Kelas II B Painan dalam memberikan pelayanan publik yang jujur dan transparan,” ujarnya.
Ia juga meminta seluruh personel saling mengingatkan dan memperkuat pengawasan internal agar integritas organisasi tetap terjaga. Hastono menilai ikrar bersama itu menjadi pengingat atas tanggung jawab besar petugas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan.
Deklarasi tersebut sekaligus menjadi sikap tegas jajaran rutan Kelas II B Painan untuk menjaga marwah instansi dari berbagai bentuk penyimpangan dan pelanggaran. Dalam ikrar yang dibacakan, mereka menyatakan komitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan berwibawa.
Semangat kebersamaan dalam deklarasi itu juga disebut menjadi fondasi untuk mewujudkan Rutan Kelas II B painan yang benar-benar bebas dari barang terlarang.










