Padang – Polresta Padang menggerebek jaringan narkoba di Pasar Gaung, Lubuk Begalung, menangkap seorang wanita yang diduga sebagai bandar sabu pada Kamis (8/1/2026). Penggerebekan ini menyita ratusan paket sabu siap edar.

Kapolresta Padang Apri Wibowo menyebut penggerebekan ini sebagai capaian terbesar di awal tahun 2026, dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat.

"Tim kami menemukan barang bukti sabu berbagai ukuran, mulai dari paket besar hingga ratusan paket kecil," kata Apri Wibowo.

Selain sabu, polisi menyita 99 buah kaca pirek, timbangan digital, tiga bungkus besar plastik klip, brankas penyimpanan, dan uang tunai Rp4.412.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Apri Wibowo menjelaskan tersangka menjual sabu dengan harga bervariasi, mulai dari Rp50.000 hingga Rp500.000. Saat ini, polisi memburu pemasok utama di atas tersangka C.

Tersangka C dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Apri Wibowo mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *