Jakarta – Industri baja nasional menunjukkan resiliensi setelah produk baja nirkarat canai dingin (CRSS) Indonesia terhindar dari bea masuk anti-dumping (BMAD) di Turki. Kementerian Perdagangan mengumumkan kabar ini pada Kamis (16/1/2026), menandakan pengakuan atas daya saing produk dalam negeri di pasar internasional.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan, keberhasilan ini adalah hasil pengawalan isu perdagangan internasional yang efektif oleh pemerintah. "Pemerintah aktif memonitor dan mengawal proses penyelidikan selama 18 bulan," kata Budi, Kamis (16/1/2026).

Otoritas Turki secara resmi menghentikan penyelidikan anti-dumping pada 27 Desember 2025, setelah tidak menemukan dasar untuk menerapkan tindakan pengamanan perdagangan terhadap produk CRSS Indonesia. Keputusan ini tertuang dalam Laporan Akhir Penyelidikan Anti-Dumping yang diterbitkan oleh Anti-Dumping and Subsidies Bureau Turki.

Otoritas Turki menyimpulkan bahwa impor CRSS dari Indonesia tidak signifikan dan tidak menimbulkan kerugian bagi industri dalam negeri mereka. Penyelidikan anti-dumping terhadap produk CRSS dari Indonesia dan Cina telah berlangsung sejak 28 Juni 2024.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengapresiasi peran aktif pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban selama proses penyelidikan. Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Reza Pahlevi Chairul menyoroti pentingnya pengawasan terhadap isu distorsi pasar bahan baku dalam setiap penyelidikan anti-dumping.

Data menunjukkan bahwa ekspor CRSS Indonesia ke Turki terus meningkat. Pada tahun 2024, nilai ekspor mencapai 108,6 juta dolar AS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *