Pasaman Barat – Gugatan sengketa lahan sawit seluas 10 hektare di Kampung Pulau,Jorong Tanjuang Pangka,Nagari Lingkuang Aua Ilia,Kecamatan Pasaman,kini bergulir di Pengadilan Negeri Pasaman barat. Perkara itu diajukan keturunan Kimah dari suku Melayu Dt. St. Saidi Dirajo terhadap Mansyur alias Mansyua bersama sejumlah pihak lain.

Kuasa hukum penggugat, Sabri, SH, mengatakan lahan yang menjadi objek perkara merupakan harta pusako tinggi kaum keturunan almarhumah Kimah. Menurut dia, tanah tersebut diakui sebagai bagian dari pusako tinggi oleh Ninik Mamak, Alim Ulama, cadiak Pandai, dan masyarakat nagari.

“Kaum ini masih hidup,eksis,dan memiliki struktur adat lengkap. Ada mamak kepala waris yang menjadi pemimpin sekaligus penanggung jawab kaum,” kata Sabri.

Dalam perkara ini, dua penggugat tercatat atas nama Fera Wati, lahir di Batang Biyu pada 19 Februari 1993, dan Weni Safitri, lahir di Batang Biyu pada 1 Juli 2001. Keduanya beralamat di Jorong Batang Biyu,Nagari Lingkuang Aua Barat,Kecamatan Pasaman,Kabupaten Pasaman barat.

Sabri menyebut para penggugat memiliki kedudukan hukum yang sah untuk mempertahankan tanah pusako tinggi tersebut. Karena itu, penguasaan, pemanfaatan, atau pengalihan tanah tanpa persetujuan Mamak Kapalo Kaum dan Mamak Kepala Waris dinilai bertentangan dengan adat dan tidak memiliki dasar hukum.

ia menjelaskan, pada awal 2023 para tergugat diduga masuk ke lahan itu secara sepihak. Setelah itu, mereka membuka, mengolah, dan menanaminya dengan kelapa sawit.

“Mereka memperlakukan lahan itu seolah-olah milik sendiri tanpa izin maupun persetujuan kaum menurut adat,” ujar Sabri.

Menurut Sabri,harta pusako tinggi dalam hukum adat Minangkabau tidak dapat dijual,dialihkan,disewakan,dikerjasamakan,atau dikuasai secara perseorangan oleh pihak mana pun.

“Karena itu, setiap penguasaan, pengolahan, penanaman, pengalihan, penjualan, atau perbuatan sejenis lainnya atas tanah objek perkara adalah perbuatan melawan hukum, tidak sah, cacat hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” katanya.

Sabri juga menegaskan pihak tergugat tidak memiliki dan tidak mampu membuktikan alas hak yang sah atas tanah tersebut, baik menurut hukum adat Minangkabau maupun hukum negara.

“Penguasaan oleh tergugat tidak berdasarkan sertifikat hak atas tanah, Akta Jual Beli, Perjanjian Jual Beli, surat hibah, pewarisan, maupun izin adat atau persetujuan kaum dari para penggugat,” ujarnya.

Objek sengketa dalam perkara ini adalah sebidang tanah harta pusako tinggi milik kaum keturunan almarhumah Kimah, suku Melayu di bawah Dt. St. Saidi Dirajo, yang terletak di Kampung Pulau, Jorong Tanjuang pangka, Nagari Lingkuang Aua ilia, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat. Luas lahan tersebut sekitar 100.000 meter persegi atau 10 hektare.

Adapun pihak tergugat terdiri atas mansyur alias Mansyua, 64 tahun; Hendra alias Pikal, 39 tahun; dan Iman alias Ile, 52 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *