Padang – Jaringan Pemred Sumbar (JPS) mendesak pemerintah untuk segera mencabut izin tambang yang diduga menjadi penyebab kerusakan kawasan hulu sungai, yang berkontribusi pada banjir berulang di Kota Padang. Desakan ini muncul setelah banjir kembali melanda sejumlah wilayah, menimbulkan kerugian besar.

Ketua JPS, Adrian Tuswandi, menegaskan bahwa upaya penanganan banjir harus dimulai dari pembenahan kawasan hulu sungai, bukan hanya fokus di hilir. Ia menyatakan, “Kalau memang ada izin tambang yang terbukti merusak lingkungan, selamatkan lingkungan dengan mencabut izin itu. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban setiap musim hujan.” Adrian juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak berhenti pada penyegelan administratif saja dan harus ada tindak lanjut yang memberikan kepastian agar pelanggaran tidak terulang.

Pendapat senada disampaikan oleh Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat. Direktur Eksekutif WALHI Sumbar, Tommy Adam menjelaskan bahwa kerusakan kawasan hulu akibat aktivitas pertambangan dan pembukaan lahan memperparah dampak curah hujan tinggi sehingga memicu banjir lebih besar. Menurutnya Gunung Sarik sebagai daerah tangkapan air penting berfungsi menahan limpasan air menuju permukiman di hilir.

Tommy menyebutkan terdapat lima izin tambang andesit di sekitar Gunung Sarik yang beberapa lokasi pernah disegel Kementerian Lingkungan Hidup pada 2025 namun belum dicabut secara resmi hingga kini. “Jika ditemukan pelanggaran serius seharusnya tidak hanya berhenti pada penyegelan saja. Pemerintah wajib mengevaluasi dan mencabut izin bermasalah tersebut,” tegasnya.

Aktivitas pertambangan disebut mengurangi kemampuan tanah dalam menyerap air hujan sehingga mempercepat aliran ke sungai dan meningkatkan risiko banjir saat hujan deras turun. Selain itu WALHI menemukan keberadaan tambang ilegal seluas sekitar 10 ribu hektare sebagian besar berada di kawasan hutan dan daerah aliran sungai yang mempercepat degradasi lingkungan.

Tommy mengingatkan jika pembukaan lahan di kawasan hulu terus berlangsung tanpa pengendalian ketat maka bencana banjir akan terus terulang dengan tingkat kerusakan berbeda-beda setiap kali terjadi hujan lebat. Ia juga menyoroti adanya aktivitas tambang berjarak kurang dari 45 meter dari permukiman warga padahal jarak aman ideal adalah sekitar 500 meter untuk mencegah dampak negatif bagi masyarakat setempat.

Menanggapi kondisi ini WALHI berencana melaporkan persoalan bencana ekologis kepada Kementerian Dalam Negeri serta meminta evaluasi tata kelola perizinan pertambangan khususnya di wilayah tangkapan air agar upaya pemulihan dapat diprioritaskan demi mencegah terjadinya bencana serupa ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *